Wednesday 25 September 2019

Jadi Tersangka Korupsi 5.8 T, Kader PDIP ini Pecahkan Rekor Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi 5.8 T, Kader PDIP ini Pecahkan Rekor Korupsi

bataraNews.com – Para Koruptor di Indonesia harus ‘kagum’ dengan pencapaian Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH). Belum genap di usianya yang ke 42 tahun, Supian Hadi yang juga merupakan kader PDIP ini, telah memecahkan rekor tertinggi korupsi sebanyak 5,8 Triliun rupiah.

Pencapaian tersebut mengalahkan nilai korupsi kasus BLBI (5,58 T) dan E-KTP (2,3 T). Dengan pencapaian tersebut, saat ini SH dihadiahi status sebagai tersangka dan juga patut disematkan sebagai Raja Koruptor.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SH sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Diduga SH menyalah gunakan wewenangnya dan membuat negara menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar.
Jadi Tersangka Korupsi 5.8 T, Kader PDIP ini Pecahkan Rekor Korupsi
Tersangka Supian selaku bupati periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan IUP kepada 3 perusahaan, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM). Penyelidikan dalam kasus ini dilakukan melalui metode case building di luar OTT (operasi tangkap tangan).

“SH disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers, Jumat 1 Februari 2019,seperti dilansir laman pikiran-rakyat.com.

Usai dilantik sebagai bupati, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai direktur dan direktur utama PT FMA dan mendapat masing-masing jatah 5 persen.

“Pada Maret 2011, SH menerbitkan Surat keputusan IUP seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen Amdal. Diketahui sejak November 2011, PT FMA telah melakukan ekspor bauksit ke China,” katanya.

Sementara dua perusahaan lainnya diduga ditunjuk langsung oleh Supian tanpa proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga Supian pun telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima dari pihak lain.

“Diduga terjadi kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut,” ucapnya.(azk)

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments