Monday 30 September 2019

Wali Kota Surabaya Risma Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Mega Korupsi

Wali Kota Surabaya Risma Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Mega Korupsi


Surabaya, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan mega korupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Risma yang mengenakan batik merah, tiba tepat pukul 13.00 WIB dengan didampingi beberapa pegawai humas dan protokoler Pemkot Surabaya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu nampak enggan memberikan komentar kepada awak media.

"Sek yo rek, sek yo rek (nanti ya, nanti ya)," kata Risma, sembari menghindari jurnalis, Kamis (20/6).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya memang sengaja menjadwalkan pemeriksaan Risma hari ini.

Wali Kota Surabaya Risma Diperiksa atas Kasus Mega Korupsi
Keterangan Risma, kata Richard dibutuhkan sebagai saksi pelapor. Nantinya, keterangan Risma tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini.

"Bu Risma datang untuk diminta keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi dia melapor," ujar Richard.

Selain Risma, pihaknya juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya Armudji, yang telah lebih dulu memenuhi panggilan sebagai saksi. Ada pula Dirut PT YEKAPE dan pengurus Yayasan YKP.

"Tadi yang datang Ketua DPRD Armudji ada Dirut PT YKP dan pengurus yayasan YKP," kata Richard.

Kasus dugaan mega korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994, selama itu mereka diduga melakukan penggelapan tanah aset Pemkot Surabaya senilai triliunan rupiah. 

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments