Ketua KPK: Jika UU KPK Baru Berlaku, Mungkin Tidak Ada OTT Lagi
Tersisa dua hari lagi, UU KPK hasil revisi berlaku secara otomatis. UU tersebut otomatis efektif 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengembalikan ketentuan UU KPK seperti semula alias sebelum direvisi.
Sebab jika tidak, kata Agus, KPK kemungkinan tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Hal itu lantaran di UU KPK versi revisi, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus.
"Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober itu tidak ada Perppu keluar, berarti kan UU (KPK versi revisi) efektif. Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang menjabat sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu (pimpinan KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut," ujar Agus dalam acara Sosialisasi Permendagri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Grand Paragon Hotel, Jakarta, Selasa (15/10).
"Dengan cara begitu kan kemudian kalau bukan penegak hukum, ya mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak atau ibu di daerah kalau tidak ada OTT lagi," lanjut Agus.
Diketahui dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Dalam Pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara. Berikut bunyinya:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
Agus pun sempat menyindir Mendagri Tjahjo Kumolo soal Perppu tersebut. Sebab, Tjahjo merupakan pelaksana tugas Menkumham setelah Yasonna Laoly mengundurkan diri.
"Saya tanya Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) tadi sebagai pelaksana harian Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebetulnya Perppu untuk KPK jadi dikeluarkan atau enggak? itu juga beliau (Tjahjo) belum bisa menjawab dengan pasti. Masih dipikirkan (Jokowi) kata beliau begitu," ucap Agus.
Untuk itu, Agus meminta memberi tahu Jokowi mengenai kejelasan Perppu KPK. Sebab, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyinggung harapan pemerintah agar di periode kedua Jokowi tak ada lagi OTT. Agus mengaku bingung dengan harapan tersebut.
"Pak Menteri (Tjahjo) tadi sudah menyampaikan harapannya dalam pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi, gitu ya, dalam pemerintahan kedua Pak Jokowi. Tapi saya terus terang enggak tahu, masih bertanya-tanya tidak ada OTT-nya itu karena arah kita hanya ke pencegahan atau KPK-nya dimatikan?" kata Agus sambil tersenyum.
Di tempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan selama 5 tahun menjabat telah melakukan sosialisasi bersama KPK untuk mengingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi.
“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi,” kata Tjahjo.
Dalam sosialisasi itu, Tjahjo mengaku telah mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi yang berkaitan anggaran, jual beli jabatan, perizinan, dana hibah, dan dana bansos. Namun rupanya masih ada kepala daerah yang terjerat KPK.
Sehingga selain memberi tahu langsung kepada kepala daerah, Tjahjo juga berpesan agar sekda masing-masing daerah memberi tahu bupati/wali kota agar tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya Sekda nya menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan,” tutupnya.