Tuesday 15 October 2019

Ketua KPK: Jika UU KPK Baru Berlaku, Mungkin Tidak Ada OTT Lagi

Ketua KPK: Jika UU KPK Baru Berlaku, Mungkin Tidak Ada OTT Lagi


Tersisa dua hari lagi, UU KPK hasil revisi berlaku secara otomatis. UU tersebut otomatis efektif 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya.


Ketua KPK, Agus Rahardjo, masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengembalikan ketentuan UU KPK seperti semula alias sebelum direvisi.

Sebab jika tidak, kata Agus, KPK kemungkinan tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Hal itu lantaran di UU KPK versi revisi, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus.

"Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober itu tidak ada Perppu keluar, berarti kan UU (KPK versi revisi) efektif. Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang menjabat sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu (pimpinan KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut," ujar Agus dalam acara Sosialisasi Permendagri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Grand Paragon Hotel, Jakarta, Selasa (15/10).

"Dengan cara begitu kan kemudian kalau bukan penegak hukum, ya mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak atau ibu di daerah kalau tidak ada OTT lagi," lanjut Agus.
Diketahui dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Dalam Pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara. Berikut bunyinya:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b merupakan pejabat negara.

Agus pun sempat menyindir Mendagri Tjahjo Kumolo soal Perppu tersebut. Sebab, Tjahjo merupakan pelaksana tugas Menkumham setelah Yasonna Laoly mengundurkan diri.
"Saya tanya Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) tadi sebagai pelaksana harian Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebetulnya Perppu untuk KPK jadi dikeluarkan atau enggak? itu juga beliau (Tjahjo) belum bisa menjawab dengan pasti. Masih dipikirkan (Jokowi) kata beliau begitu," ucap Agus.


Untuk itu, Agus meminta memberi tahu Jokowi mengenai kejelasan Perppu KPK. Sebab, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober. 

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyinggung harapan pemerintah agar di periode kedua Jokowi tak ada lagi OTT. Agus mengaku bingung dengan harapan tersebut.
"Pak Menteri (Tjahjo) tadi sudah menyampaikan harapannya dalam pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi, gitu ya, dalam pemerintahan kedua Pak Jokowi. Tapi saya terus terang enggak tahu, masih bertanya-tanya tidak ada OTT-nya itu karena arah kita hanya ke pencegahan atau KPK-nya dimatikan?" kata Agus sambil tersenyum.



Di tempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan selama 5 tahun menjabat telah melakukan sosialisasi bersama KPK untuk mengingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi.

“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi,” kata Tjahjo.

Dalam sosialisasi itu, Tjahjo mengaku telah mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi yang berkaitan anggaran, jual beli jabatan, perizinan, dana hibah, dan dana bansos. Namun rupanya masih ada kepala daerah yang terjerat KPK.

Sehingga selain memberi tahu langsung kepada kepala daerah, Tjahjo juga berpesan agar sekda masing-masing daerah memberi tahu bupati/wali kota agar tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.

“Seharusnya Sekda nya menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan,” tutupnya.

Wednesday 9 October 2019

Puan soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Masyarakat Jaga Kesehatan

Puan soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Masyarakat Jaga Kesehatan


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan tujuan dari rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ialah agar masyarakat bisa menjaga kesehatan.

Menurutnya, tidak ada fasilitas kesehatan di mana pun seperti yang disediakan pemerintah Indonesia yang sesuai dengan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini.

"Kelas I dan II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif. Saya rasa di manapun namanya fasilitas kesehatan itu enggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/10).


Namun begitu, dia menyampaikan bahwa kenaikan iuran ini hanya dikenakan kepada peserta mandiri. Sedangkan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI), lanjutnya, tarif preminya akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

"Peserta 96,8 juta (PBI) itu kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah," kata Puan.
Politikus PDIP itu pun mengaku akan menanyakan perihal kepastian kenaikan iuran BPJS itu kepada pemerintah. Menurutnya, kepastian itu baru bisa dilakukan bila alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR sudah terbentuk.

"Kalau sudah terbentuk komisi dan AKD, saya akan mendengarkan lagi masukan itu sudah sampai mana. Sampai hari ini, rencana tersebut baru akan dilakukan nanti pada 1 Januari (2020)," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan membebani masyarakat. Menurutnya, jumlah kenaikan iuran itu tak lebih dari harga sebungkus rokok dan pulsa.
Puan soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Masyarakat Jaga Kesehatan
"Semua kenaikan itu kurang lebih Rp20 ribu per bulan, seharga satu bungkus rokok bagi yang merokok. Jadi jangan dianggap menyusahkan rakyat kecil. Lah beli pulsa aja jauh lebih besar dari itu, masa lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan," ujar JK di kantor wapres, Jakarta, Selasa (8/10).

Opsi itu merupakan usul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada pemerintah dan sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Menurut usulan tersebut, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Rencananya, usulan tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

TNI Kerahkan Hercules dan Helikopter Angkut Pengungsi Kembali ke Wamen

TNI Kerahkan Hercules dan Helikopter Angkut Pengungsi Kembali ke Wamena


Liputan6.com, Jakarta - TNI terus mengerahkan beberapa pesawat hercules dan helikopter untuk mengangkut seluruh pengungsi yang akan kembali ke Wamena, Jayawijaya, Papua pascakerusuhan. Kondisi Wamena saat ini sudah berangsur kondusif.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berharap para pengungsi yang masih berada di Lanud Silas Papare bisa kembali ke tempat tinggalnya di Wamena. Karena itu, TNI siap memfasilitasi para pengungsi yang akan kembali ke Wamena.
TNI Kerahkan Hercules dan Helikopter Angkut Pengungsi Kembali ke Wamena
"Alutsista yang digunakan untuk mendukung pengungsi adalah Hercules C-130 dan helikopter milik TNI," kata Hadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

TNI telah menyiagakan tiga pesawat hercules di Jayapura yang siap digunakan untuk mengangkut pengungsi yang berada di Jayapura untuk kembali ke Wamena.

"Untuk pengungsi yang berada di Ilaga akan kita gunakan helikopter, di mana nanti akan berangkat dari Timika. Sedangkan yang berada di Merauke akan kita dukung hercules untuk kembali ke Wamena," sebutnya.

Hadi menegaskan, TNI-Polri akan tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah Wamena termasuk juga yang berada di Oksibil serta Ilaga dengan melakukan penambahan pos pengamanan sesuai permintaan dari beberapa tokoh masyarakat.

 Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, sebanyak tujuh orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febria Diansyah saat dikonformasi Liputan6, Senin, 7 Oktober kemarin.

OTT oleh KPK ini diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil penangkapan tersebut, jumlah total uang yang diamankan senilai Rp 728 juta.


Sebelumnya KPK melaporkan sebanyak empat orang berhasil diciduk di Lampung Utara, Minggu malam, 6 Oktober 2019. Selain Bupati, dua kepala dinas dan satu orang perantara turut diamankan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penangkapan keempat orang tersebut dilakukan usai terjadi penyerahan uang. Diduga uang tersebut diperuntukkan untuk kepada daerah setempat.

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Sementara itu, KPK kini telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Siapa nama-nama ketujuh orang tersebut yang diduga terkait proyek di Pemkab Lampung Utara? Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, Chandra Safari, Reza Giovani selaku pihak swasta, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara‎ berinisial FRA.

Penunggak BPJS Bakal Tak Bisa Akses Layanan Publik

Penunggak BPJS Bakal Tak Bisa Akses Layanan Publik


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi yang dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2019)

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.
Penunggak BPJS Bakal Tak Bisa Akses Layanan Publik
Sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun Fachmi menyampaikan bahwa sanksi tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang. Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.


Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Fachmi menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran. Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lainnya, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk dibayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Bantah Anies Berkasus, Novel Singgung Jokowi Diadukan ke KPK Soal TransJ

Bantah Anies Berkasus, Novel Singgung Jokowi Diadukan ke KPK Soal TransJ


Jakarta - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengklarifikasi mengenai foto viral dengan narasi 'Novel Baswedan mengamankan kasus Anies Baswedan' yang sudah dipastikan hoax. Novel kemudian berbicara mengenai pelaporan-pelaporan di KPK.

"Pak Anies itu tidak pernah ada kasus di KPK. Soal orang dilaporkan banyak kok. Kita tak perlu sebut satu persatu, jangankan pejabat-pejabat, Pak Jokowi juga dilaporkan ke KPK kasus yang TransJakarta-nya dulu," kata Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Setiap aduan di KPK akan diproses oleh tim untuk kemudian diproses sebagai kasus yang naik ke penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Untuk kasus-kasus yang dilaporkan itu tak semuanya bisa lanjut diproses. Untuk pelaporan mengenai TransJakarta dengan terlapor Jokowi itu, lanjut Novel, pada akhirnya tak diproses karena tidak dianggap sebagai perkara.
Bantah Anies Berkasus, Novel Singgung Jokowi Diadukan ke KPK Soal TransJ
"Tapi kan KPK pada akhirnya tidak melihat itu seperti perkara kan. Enggak dianggap masalah," kata Novel.

"Yang bermasalah itu kalau bertemu dengan orang yang sedang diperiksa dalam kasus atau perkara, baru itu jadi masalah. Kalau pak Anies kan pak Anies nggak ada masalah. Tidak pernah ada penyelidikan terkait Pak Anies. Saya ketemu Pak Anies sebagai saudara, biasa saja," tuturnya.

Novel berada di Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek e-KTP dan keterangan palsu untuk terdakwa Markus Nari.

Diketahui, Sekelompok orang melaporkan pengadaan bus transjakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2/2014) lalu. Namun Jokowi yang sebagai Gubernur DKI saat itu menanggapi dengan santai.

Tuesday 8 October 2019

188 Pabrik Tekstil di Jawa Barat Bangkrut, 68 Ribu Karyawan Di-PHK

188 Pabrik Tekstil di Jawa Barat Bangkrut, 68 Ribu Karyawan Di-PHK


BANDUNG-RADAR BOGOR, Kabar tidak mengenakan kembali datang dari dunia industri tekstil di Tanah Air, khususnya Jawa Barat. Pasalnya, ada ratusan perusahaan tekstil gulung tikar alias bangkrut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, dari Januari 2018 hingga September 2019 ada 188 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) dinyatakan bangkrut dan relokasi dari Jabar ke Provinsi Jawa Tengah.

“Akibat gulung tikarnya 188 pabrik garmen tersebut sebanyak 68 ribu lebih karyawan terkena PHK,” kata Tim Akselerasi Jabar Juara untuk Bidang Ketenakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Hemasari Dharmabumi, di sela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat (4/10/2019).


Hema mengatakan, mayoritas perusahaan TPT di Provinsi Jawa Barat yang bangkrut dan relokasi ke wilayah lain karena dibukanya keran impor tekstil dari Tiongkok. “Dan mayoritas perusahaan garmen di Jabar yang gulung tikar itu berasal di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung,” kata dia.

Selain karena dibukanya keran impor tekstil dari Tiongkok, kata dia, faktor lain yang menyebabkan pabrik garmen di Jabar, khususnya di Majalaya bangkrut karena mereka tidak mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi tekstil.

“Jadi di Majalaya itu industrinya sudah tua dan bahkan di tahun 2019 ternyata masih ada alat tenun yang dipakai oleh pabrik garmen di sana yang buka mesin,” kata dia.
188 Pabrik Tekstil di Jawa Barat Bangkrut, 68 Ribu Karyawan Di-PHK
Menurut dia, Disnakertrans Provinsi Jabar telah melakukan berbagai upaya agar keberadaan pabrik tekstil yang ada saat ini tidak gulung tikar seperti kebijakan pengupahan.

“Kebijakan pengupahan sedang kita upayakan dengan menggalang seluruh stakeholder di bidang garmen, yakni perusahaan ada perkumpulan baru yaitu Perkumpulan Perusahaan Tekstil Jabar yang anggotanya sudah 340 pabrik garmen sudah masuk ke perkumpulan ini,” kata dia.

Saat ini, lanjut Hema, pihaknya juga mendorong agar serikat pekerja perusahaan garmen memiliki keanggotaan yang cukup agar membuat Rembug Jabar untuk menyelamatkan industri tekstil dan garmen.

Dia menjelaskan, Rembung Jabar untuk menyelematkan industri tekstil dan garmen tersebut bentuknya LKS Tripartit Sektoral.

“Kemudian Pak Kadisnakertrans Jabar juga sudah melakukan upaya untuk membangun hubungan langsung dengan buyer yang selama ini tidak pernah tersentuh,” kata dia.(ant/jpnn)